RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jalur udara, Jumat, 15 Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial A (40) dan AP (28), beserta istri masing-masing yang berinisial DS dan EF.
Keempatnya diamankan di Bandara SSK II saat hendak terbang ke Kendari dengan membawa lima koper berisi narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di bandara mencapai sekitar enam kilogram sabu, yang disembunyikan dalam lima koper milik tersangka," ujar Kombes Pol Putu Yudha, Senin, 18 Agustus 2025.
Tak berhenti di bandara, pengembangan kasus ini membawa tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau ke rumah kontrakan para tersangka yang berlokasi di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan koper lain berisi narkoba.
"Di dalam kamar kontrakan tersebut, tim kami menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar tujuh kilogram, serta satu unit timbangan digital," jelas Kombes Putu.
Dengan penemuan itu, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 13 kilogram. Barang bukti lainnya yang disita termasuk enam koper berbagai warna, sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang diduga sebagai uang jalan, dan timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan intensif, A dan AP mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang merupakan suruhan bandar besar berinisial H. Transaksi dilakukan di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
"Mereka awalnya menerima 15 bungkus besar sabu, kemudian membaginya menjadi 61 paket. Rinciannya, 60 bungkus masing-masing seberat sekitar 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons," jelas Kombes Putu.
Dari total 61 paket tersebut, delapan bungkus telah lebih dulu diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus berhasil diamankan di bandara, dan sisanya sebanyak 29 bungkus ditemukan di rumah kontrakan.
Kendati turut diamankan, para istri tersangka, DS dan EF, menurut pengakuan para pelaku, tidak mengetahui aktivitas penyelundupan narkoba tersebut. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
"Kedua tersangka mengklaim bahwa istri mereka tidak tahu soal sabu yang mereka bawa. Namun karena ikut bersama saat penangkapan, mereka tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kombes Putu.
Lebih mengejutkan, tersangka A mengaku telah lima kali menjadi kurir sabu, sementara AP sudah tiga kali. Mereka juga mengungkap nominal upah yang diterima dari setiap pengiriman narkoba.
"A mengaku menerima upah Rp60 juta per kilogram untuk setiap pengantaran, sedangkan AP mendapat Rp50 juta per kilogram. Tapi dalam kasus ini, mereka baru menerima uang muka masing-masing sebesar Rp10 juta," ungkapnya.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Polda Riau, termasuk upaya pelacakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi serta indikasi tindak pidana pencucian uang yang mungkin terkait.
"Ini bukan jaringan kecil. Kami masih memburu dua orang lainnya, yakni H selaku bandar dan M selaku penghubung, serta menelusuri aliran dana dan potensi TPPU-nya."
"Para tersangka kini telah ditahan di Mapolda Riau dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tegas Kombes Putu Yudha.

