RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pelarian panjang Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan, akhirnya terhenti. Setelah 13 tahun bersembunyi dari jeratan hukum, Robby Mattoaly diciduk tim gabungan Kejaksaan di sebuah kawasan elite, Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Jumat, 15 Agustus 2025.
Robby, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012, tak bisa lagi menghindar. Ia ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung tanpa perlawanan.
"Telah diamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Robby Mattoaly, terpidana kasus penggelapan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim SIRI Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Robby divonis bersalah dalam kasus penggelapan fee marketing senilai Rp500 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama dalam Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.
Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 1057/K/Pid/2011 pada 10 Oktober 2012 menegaskan Robby bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Namun, alih-alih menjalani hukuman, Robby memilih menghilang. Sejak saat itu, namanya masuk dalam DPO Kejari Bengkalis dan menjadi buronan selama lebih dari satu dekade.
Usai penangkapan, Robby langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi hukuman pidananya. Ia akan segera diproses untuk menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menyebut keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sapta juga menegaskan bahwa instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat jelas, yakni seluruh buronan harus ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi mewujudkan kepastian hukum. Kami tidak akan berhenti. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi para buron,” tegasnya.
Mantan Kajari Kampar itu juga mengimbau kepada para buronan lainnya yang hingga kini masih dalam pelarian untuk segera menyerahkan diri, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan Robby Mattoaly menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam melacak dan menangkap buronan, meskipun telah lama menghilang.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada masa kedaluwarsa bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana, termasuk penggelapan.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara Kejati Riau dan Kejaksaan Agung, khususnya dalam pemanfaatan intelijen kejaksaan sebagai alat penegakan hukum yang efektif.
“Ini merupakan wujud nyata dari kerja keras kami. Tidak ada kata menyerah dalam menegakkan hukum,” tutup Zikrullah.

