RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat orang terdakwa dugaan korupsi Rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 28 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Muslim ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Joko Prabowo. Keempat terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang adalah Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, Syaifuddin, dan Muhammadyah Djunaid.
Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Politeknik KP Dumai tahun anggaran 2017, yang dikelola oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan di bawah Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dwi Hertanto diketahui menjabat sebagai Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan. Ia juga merangkap sebagai Ketua Panitia dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sementara itu, Bambang Suprakto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun terdakwa Syaifuddin adalah Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), selaku kontraktor pemenang lelang proyek. Muhammadiyah Djunaid didakwa sebagai pemilik modal dalam proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan subsidaritas. Untuk dakwaan primair, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp6.080.234.275. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Daniel, Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Daniel, proyek rehabilitasi tersebut sarat dengan rekayasa dan penyimpangan teknis yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
"Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ada unsur kesengajaan, seperti penyerahan pekerjaan sebelum selesai 100 persen, dan mark-up pada bobot pekerjaan di setiap termin pembayaran," tambahnya.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Syaifuddin diduga kuat telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
Padahal, proyek tersebut seharusnya dikerjakan langsung oleh PT Sahabat Karya Sejati, sesuai dengan hasil lelang.
Tidak hanya itu, hasil pekerjaan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Praktik mark-up bobot pekerjaan juga dilakukan secara sistematis di setiap termin pembayaran. Akibatnya, negara membayar lebih untuk pekerjaan yang sebenarnya belum selesai secara fisik.
Usai pembacaan dakwaan, dua dari empat terdakwa, yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto, menyatakan keberatan terhadap dakwaan dan akan mengajukan eksepsi.
"Kami menolak dakwaan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya," ujar penasihat hukum Dwi Hertanto.
Sebaliknya, dua terdakwa lainnya, Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid, menyatakan menerima dakwaan tersebut. Dengan begitu, sidang terhadap keduanya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa yang menolak dakwaan, serta menghadirkan saksi-saksi dari JPU untuk dua terdakwa lainnya.

