25 Kg Sabu dan Vape Mengandung Obat Penenang Gagal Diselundupkan di Pekanbaru

Polda-Riau-menggagalkan-penyelundupan-narkotika.jpg
Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 650 botol Cartridge Vape Liquid mengandung narkotika yang dibawa oleh seorang residivis berinisial TH (29) dari Kabupaten Pelalawan menuju Kota Pekanbaru, Jumat, 11 Juli 2025 lalu. 

Selain itu, pelaku juga membawa 25 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi. 

Penangkapan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya aparat menemukan Cartridge Vape Liquid yang mengandung zat etomidate, sejenis obat anestetik yang biasa digunakan secara medis, namun disalahgunakan sebagai narkotika.

Kasubdit Dokpol Biddokkes Polda Riau, AKBP Supriyanto, mengungkapkan bahwa cairan tersebut mengandung Etomidate, zat penenang kuat yang digunakan dalam prosedur medis melalui suntikan intravena.

“Zat ini bekerja menekan sistem saraf pusat, bisa menyebabkan kantuk, penurunan kesadaran, bahkan sesak napas, hingga kematian jika disalahgunakan,” tegas AKBP Supriyanto, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menyebutkan, etomidate belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia, meskipun di negara seperti Hong Kong, Taiwan, dan Jepang sudah masuk golongan II narkotika.

“Ini menjadi celah hukum yang harus segera ditutup. Temuan ini membuka ruang kajian baru soal urgensi regulasi terhadap zat-zat berbahaya,” jelasnya. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Kabupaten Pelalawan ke Pekanbaru.

Pelaku akhirnya terpantau melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir.

“Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan dua tas besar berisi narkoba ke jalan. Tim kami berhasil mengamankan barang bukti meskipun pelaku sempat kabur ke arah hutan,” kata Kombes Putu.

Setelah perburuan intensif selama dua hari, tim akhirnya berhasil membekuk TH di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, pelaku hendak menuju Desa Palas, Pangkalan Kuras.

Dalam pemeriksaan, TH mengaku seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Fakta mengejutkan lainnya, TH baru 6 bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana asusila.

“Pengakuannya, ia awalnya ke Pelalawan untuk melamar calon istrinya. Tapi dalam perjalanan pulang, justru membawa narkoba dan sempat melarikan diri karena melihat ada razia polisi,” ungkap Kombes Putu.

Dari penggeledahan di rumah TH di Jalan Okura, Rumbai Timur, petugas turut mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat membuang narkoba.

Kombes Putu menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengembangan jaringan yang lebih besar. Ia juga meminta perhatian pemerintah terhadap regulasi zat seperti Etomidate yang kini mulai diselundupkan sebagai narkotika.

“Ini bukan sekadar operasi biasa, ini peringatan keras bagi para pelaku. Kami tidak akan berhenti memburu setiap perusak bangsa. Perang terhadap narkoba adalah harga mati!” tegasnya.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lanjutan. Polda Riau memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menjaga Riau dari ancaman narkoba.