DPRD Pekanbaru Cium Permainan Antara Perusahaan Provider dan RT/RW

DPRD-Pekanbaru-Cium-Permainan-Antara-Perusahaan-Provider-dan-RTRW.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menegaskan Ketua RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada penyedia layanan internet (provider) dalam pemasangan tiang dan kabel fiber optik. 

Hal ini disampaikan menyusul maraknya tiang dan kabel semrawut yang terpasang tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah kota.

Menurut Robin, sejumlah provider internet kerap meminta izin langsung ke RT/RW tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Sebenarnya RT/RW itu tidak boleh memberikan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya, oke kalian pasang, tapi dasarnya apa? lalu kita lihat ternyata yang berikan izin itu RT-nya,” ungkap Robin, Selasa, 22 Juli 2025.


Akibat pemasangan ilegal tersebut, banyak kabel menggantung rendah dan melintang di jalanan, bahkan bertumpuk dalam satu titik, sehingga membahayakan pengguna jalan dan merusak wajah kota.

Robin yang juga politisi PDI Perjuangan ini menegaskan segala bentuk perizinan, termasuk jaringan internet harus melalui dinas teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Robin juga mengakui sudah mengetahui permainan para RT/RW dengan perusahaan provider, yakni perusahaan provider memberikan oknum RT/RW sejumlah uang dan menggratiskan penggunaan WiFi selama beberapa bulan.

“Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh memberikan izin? Kalau kedapatan, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor, itu boleh karena masuk ke lingkungan warga. Tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis,” tegasnya.

Komisi I DPRD bersama Pemko Pekanbaru, lanjut Robin, akan segera menyusun regulasi tegas dan memperketat pengawasan terhadap operasional penyedia jasa internet agar tidak terjadi pemasangan sembarangan yang merusak estetika kota dan mengancam keselamatan warga.

“Ya, jelas itu salah. Kita minta ini segera ditertibkan karena persoalan tiang-tiang kabel semrawut bisa menjadi preseden buruk bagi tata kota Pekanbaru,” ujarnya.