RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau menindak tegas 48 pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan penegakan hukum di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis, 17 Juli 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wadirlantas Polda Riau AKBP Budi Setiyono di dampingi Plh. Kasubdit Gakkum, Kompol dan tim gabungan lainnya.
Jenis pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, mulai dari kendaraan angkutan penumpang ilegal (travel gelap), kendaraan tanpa STNK dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), pengendara motor tanpa helm.
Pelanggaran tata cara muatan barang, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak dipasang.
AKBP Budi Setiyono menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Budi menekankan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning bukan semata-mata untuk memberi sanksi, melainkan juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan jiwa dan harta benda. Penegakan hukum kita lakukan secara objektif, humanis, dan berimbang,” ujar AKBP Budi.
Penindakan terhadap para pelanggar dilakukan menggunakan perangkat ETLE handheld (Electronic Traffic Law Enforcement), namun demikian, para petugas juga aktif memberikan edukasi langsung kepada pengendara.
Edukasi ini meliputi pentingnya penggunaan helm, kelengkapan surat kendaraan, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan bermotor.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menumbuhkan budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di Provinsi Riau.
"Selain meningkatkan kedisiplinan, kami berharap kepedulian masyarakat saat berkendara juga tumbuh. Dengan begitu, angka fatalitas bisa ditekan dan kita wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” terang Kombes Taufiq.
Ia juga mengingatkan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Riau dalam Apel Gelar Pasukan yang digelar sebelumnya di Lapangan Apel Polda Riau.
Dalam kesempatan itu, Kombes Taufiq juga menyoroti masih banyaknya kendaraan berat berpelat nomor luar Riau (non-BM) yang beroperasi di wilayah provinsi tersebut.
Ia mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama ke pelat nomor BM, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan domisili dan administrasi kendaraan bermotor.
"Hal ini penting untuk mendukung keadilan administrasi, akurasi pendataan kendaraan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau. Kami harap kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha transportasi, semakin meningkat,” pungkasnya.

