Wawako Pekanbaru Tegaskan SPMB 2025 Harus Bebas Pungli dan Titipan

Wakil-Wali-Kota-Pekanbaru-Markarius-Anwar4.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan proses pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menekankan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun murid titipan di sekolah negeri selama proses berlangsung.

"Jadi tidak ada di situ pungli, tidak ada diskriminasi, tidak ada tekan-menekan, tidak ada titip-titipan," tegas Markarius, Kamis 19 Juni 2025.

Markarius menyampaikan sistem pendaftaran pada tahun ini dilakukan secara online dan harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan. 

Ia menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, terutama karena seluruh kepala daerah di Provinsi Riau telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan SPMB 2025.

"Harapannya pakta integritas ini betul-betul diterapkan. Komitmen kita bersama untuk berbenah," ujarnya.


Ia juga berharap proses SPMB berjalan objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tidak diskriminatif, sebagaimana menjadi tujuan utama dari penandatanganan pakta integritas tersebut.

Markarius Anwar mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua calon siswa dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan proses ini berjalan jujur dan adil.

"Mari kita kawal bersama, demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan berintegritas di Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Berdasarkan jadwal resmi, berikut tahapan pelaksanaan SPMB 2025 di Pekanbaru:

  • SPMB tingkat SMP Negeri: 23–26 Juni 2025

  • SPMB tingkat SD Negeri: 25–28 Juni 2025

  • Pengumuman kelulusan SMP Negeri: 28 Juni 2025

  • Pengumuman kelulusan SD Negeri: 30 Juni 2025

  • Daftar ulang SD dan SMP Negeri: 30 Juni – 2 Juli 2025

  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SMP: 14–16 Juli 2025