RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020-2021.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, usai peluncuran Tim RAGA Plus di Mapolda Riau, Rabu, 11 Juni 2025.
Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp195,9 miliar.
"Hasil Berita Acara (BA) dari BPKP Riau sudah kami terima kemarin. Nilainya bahkan lebih tinggi dari yang kami perkirakan sebelumnya, yaitu Rp195,9 miliar,” ujar Kombes Ade.
Selanjutnya, gelar perkara untuk kasus ini akan dilaksanakan pada 17 Juni 2025
di Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Kemudian, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara besar ini.
"Setelah gelar perkara, kami akan umumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD Riau 2020-2021,” tambahnya.
Sementara itu, Ditkrimsus Polda Riau telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung intensif.
"Total saksi yang diperiksa sudah lebih dari 400 orang. Beberapa saksi kami panggil berkali-kali demi mendapatkan kejelasan kronologis dan peran masing-masing,” jelas Kombes Ade.
Sejauh ini, nilai kerugian negara yang berhasil disita secara cash oleh penyidik mencapai Rp19,5 miliar. Kombes Ade menyebutkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring proses pengembangan penyidikan.
"Dari hasil penyitaan sementara, nilai kerugian yang berhasil kami amankan mencapai hampir Rp20 miliar,” jelasnya.
Rencananya, hasil akhir dari gelar perkara akan diumumkan secara langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.
"Dengan kerugian negara yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani oleh Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir," pungkasnya.