Polda Riau Buru Jaringan Malaysia Usai Sita Miliaran Rupiah Narkotika

narkotika-diamankan-Polda-Riau.jpg
Barang bukti narkotika yang diamankan Polda Riau. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap peredaran 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate dari jaringan asal Malaysia yang diamankan dari seorang pria berinisial IM (24).

"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa 9 Juni 2026.

Putu menjelaskan penangkapan IM berawal dari informasi yang diterima Tim Operasional Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 30 Mei 2026 terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud. Namun, target tidak ditemukan sehingga penyelidikan dilanjutkan.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru. IM kemudian ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.


"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza," ujar Putu.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut belum diketahui akan dikirim ke mana karena ia masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

IM mengaku telah tiga kali diperintahkan menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.

"Untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai," kata Putu.

Menurut dia, nilai ekonomis narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,85 miliar apabila beredar di masyarakat. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 35.680 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira.(ANTARA)