RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha, seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang kedapatan tidak menyetorkan pajak daerah sebagaimana mestinya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Deny Muharpan, menjelaskan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang lalai atau bahkan sengaja tidak menyetorkan pajak 10 persen dari transaksi konsumen ke kas daerah.
“Setiap kali masyarakat makan di restoran, menginap di hotel, atau menikmati hiburan, mereka secara otomatis telah membayar pajak 10 persen yang dipungut pelaku usaha. Tapi sayangnya, tidak semua badan usaha menyetorkan pajak itu ke kas daerah,” ujar Tengku Deny, Senin 2 Juni 2025.
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, melainkan juga merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Uang pajak yang dititipkan masyarakat malah tidak disetorkan. Ini bisa kita sebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.
Tengku Deny menekankan penyegelan bukan bertujuan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai langkah tegas agar pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara jujur dan patuh.
“Penyegelan ini kami lakukan bukan untuk mematikan usaha, tapi untuk memberi peringatan keras. Keadilan itu bukan hanya soal pajak yang dibayar, tapi juga kemana pajak itu bermuara untuk pembangunan kota yang lebih baik,” jelasnya.
Ia memastikan, Bapenda akan terus berkomitmen menjaga hak masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan bersama.
“Kami tegaskan, Bapenda Kota Pekanbaru akan terus menjaga hak masyarakat, menegakkan keadilan pajak, dan mengamankan pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Bapenda juga mengapresiasi masyarakat yang selalu taat pajak, serta membuka pintu bagi laporan warga yang melihat indikasi ketidaksesuaian dalam pungutan pajak.
“Jika badan usaha merasa sudah membayar pajak, tapi melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian, silakan laporkan ke Bapenda. Itu bagian dari kontrol publik yang sangat kami butuhkan,” tutup Tengku Deny.