Ombudsman Sidak ke RSJ Tampan, Tindaklanjuti Kasus Kematian Ahmad Nurhadi

Kepala-Ombudsman-Republik-Indonesia-RI-Perwakilan-Riau-Bambang-Pratama.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan serta dua rumah sakit lainnya, yakni RSUD Arifin Achmad (AS) dan RSUD Petala Bumi, Rabu, 7 Mei 2025.

Sidak ini merupakan respons terhadap meninggalnya seorang pasien bernama Ahmad Nurhadi di RSJ Tampan, Pekanbaru, pada Jumat, 25 April 2025 lalu.

Bambang menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan menggali informasi awal serta menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga korban. Ia menegaskan bahwa Ombudsman Riau akan menelaah dugaan adanya maladministrasi dalam kasus ini.

“Kita hadir untuk mencari informasi awal terkait meninggalnya pasien. Saat ini, kami belum bisa menyampaikan secara terbuka hasil temuan kami. Yang jelas, kami mendorong pihak RS untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban,” ujar Bambang Pratama kepada RiauOnline.

Menurut Bambang, sinyal positif sudah muncul dari pihak RSJ Tampan untuk menyampaikan permintaan maaf, namun mediasi antara kedua belah pihak masih dibutuhkan. Ia menyatakan bahwa proses mediasi dapat mempercepat penyelesaian kasus ini secara damai.


“Sudah ada sinyal akan ada permintaan maaf, tetapi masih perlu difasilitasi melalui mediasi. Jika mediasi berjalan baik, prosesnya bisa selesai lebih cepat. Kalau tidak, kami akan lanjutkan dengan mengeluarkan Laporan Akhir Pemeriksaan (LAP),” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Ombudsman Riau juga akan bersinergi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru yang telah melakukan pemanggilan awal terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap sistem pelayanan di RSJ Tampan.

“Kita akan bersinergi dengan kepolisian. Kita juga akan memeriksa dugaan maladministrasi serta memberikan saran perbaikan. Semua akan kami lihat setelah pemeriksaan selesai,” imbuhnya.

Pihak Ombudsman menargetkan seluruh proses pemeriksaan dan mediasi bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Bila mediasi berjalan lancar, laporan dapat diselesaikan lebih cepat.

“Targetnya di bawah 30 hari. Bisa cepat kalau mediasi berhasil. Kalau tidak, kita lanjut ke tahap penerbitan laporan akhir,” katanya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa perbaikan terhadap pelayanan, khususnya di unit pelayanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) yang ada di RSJ, akan menjadi bagian dari evaluasi Ombudsman.

“Selain kasus kematian ini, kami juga ingin agar RSJ melakukan perbaikan pelayanan secara menyeluruh,” tutupnya.