Beraksi 3 Lokasi, 2 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binawidya

Beraksi-3-Lokasi-2-Pelaku-Curanmor-Berhasil-Ditangkap-Polsek-Binawidya.jpg
(Dok. Polsek Binawidya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Binawidya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sebuah parkiran hotel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan yakni RM (21) dan ASW (21). Dari keduanya polisi menyita kunci letter Y dan letter T.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda. 

"Aksi pertama di Dusun Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, aksi kedua di HR Soebrantas dan aksi ketiga di Kecamatan Marpoyan Damai," kata Ihut.


Motor hasil curian jenis Honda Beat di Jalan HR Soebrantas kemudian dijual pelaku seharga Rp 2,2 juta kepada seseorang bernama Pratama setelah memposting motor hasil curiannya melalui media sosial. 

"Aksi pelaku mencuri di parkiran hotel terekam CCTV dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Bina Widya. Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel dan digelandang ke Polsek Bina Widya," katanya. 

Tersangka RM dijerat pasal pencurian atau turut serta membantu melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

"Sedangkan tersangka ASW dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 3e, 4e,dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.