(Istimewa)
Rabu, 7 Mei 2025 13:32 WIB
Editor: Anggun Rosita Alifah
(Istimewa)
Reporter: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sejumlah kontraktor melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru, Rabu 7 Mei 2025.
Aksi ini disebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah selesai dikerjakan oleh para kontraktor.
Menanggapi insiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan, Pemerintah Kota tidak dapat memenuhi permintaan pembayaran karena pekerjaan tersebut tidak memiliki dasar kontrak resmi.
Baca Juga
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Ternyata pekerjaan tersebut tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?" ujar Zulhelmi, Rabu 7 April 2025.
Lebih lanjut, Zulhelmi mengungkapkan pekerjaan yang disengketakan tersebut merupakan hasil kesepakatan secara personal antara kontraktor dan mantan Direktur Utama RS Madani, Naldo, yang kini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penipuan proyek.
"Itu kan pekerjaan person to person, bukan dengan Pemko Pekanbaru. Nah, beliau (mantan Dirut RS Madani) itu sekarang sedang jalani proses hukum juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko membayarkan, baru akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Terkait langkah penyegelan yang dilakukan para kontraktor, Zulhelmi menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi jika mereka ingin mengambil barang-barang yang diklaim milik mereka. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada tindakan yang merugikan rumah sakit.
"Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan, silakan. Nanti kita lihat dulu surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barang mereka. Tapi dengan catatan, jangan sampai ada pengrusakan. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tegas Zulhelmi.