RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Yose Saputra. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yose dengan hukuman 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Sidang, Zefri Mayeldo di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, mengungkapkan bahwa pada agenda sidang yang sama, terdakwa lainnya, Ade Siswanto, yang merupakan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, juga dijatuhi vonis.
"Senin kemarin putusannya," ujar Niky Junismero, Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Yose (Saputra) putus 5 tahun, sementara Ade Siswanto 4,5 tahun penjara," jelas Niky.
Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Terkait uang pengganti kerugian negara, Yose Saputra diwajibkan membayar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sementara Ade Siswanto dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir. "Kita (JPU, red) juga pikir-pikir," tutup Niky.
Sebelumnya, JPU menuntut Yose Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Ade Siswanto selama 5,5 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk uang pengganti kerugian negara, Yose dituntut membayar Rp373.500.419 subsider tiga tahun penjara, dan Ade sebesar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan penjara.
Kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana itu semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.