
Pelaku spesialis pembobol rumah, Hengky Nandani (34 tahun) ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis, 3 April 2025.
(Defri Candra/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku spesialis pembobol rumah, Hengky Nandani (34 tahun) ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis, 3 April 2025.
Residivis dengan kasus yang sama tersebut terancam pidana penjara 9 tahun. Selain itu, pelaku yang baru bebas tahun 2023, rela menukar barang hasil curian dengan narkotika jenis sabu.
"Pelaku baru bebas di akhir tahun 2023. Hasil barang curian ditukar pelaku dengan sabu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin, 7 April 2025.
Lanjut Asep, beberapa lokasi rumah yang dibobol pelaku yakni ada 29 rumah dengan rincian 5 TKP di Rumbai, 7 TKP di Garuda Sakti, 9 TKP di Tampan/Binawidya, Rimbo Panjang 4 TKP, UIR ada 2 TKP dan Siak Hulu 1 TKP.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi pembobolan rumah sejak bulan Februari 2025 lalu."
"Modusnya, pelaku memantau rumah yang kosong dengan cara melihat apakah lampu teras hidup pada siang hari. Jika iya, berarti ditinggalkan pemiliknya mudik," lanjutnya.
Tak berhenti di sana, untuk memastikan rumah tersebut benar kosong, H memanggil pemilik rumah dengan mengaku ingin mengantarkan paket.
Jika dipastikan tak ada jawaban, ia langsung membongkar rumah yang menjadi targetnya dengan menggunakan pisau.
"Sejumlah barang hasil curiannya juga telah kami amankan. Diantaranya lima sepeda motor, laptop, handphone, kamera dan lensanya, serta beberapa barang lain," tegas Kombes Asep.
Akibat perbuatannya, H disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.