Pilar Kelembagaan Daerah yang Tangguh

Ilham-Muhammad-Yasir.jpg
(Istimewa)

Artikel Opini

Bagian Hukum (2):

Oleh Ilham Muhammad Yasir, Redaktur Eksekutif Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - SETELAH paham bahwa bagian hukum adalah wajah depan pemerintah daerah, langkah selanjutnya tak bisa ditunda. Unit ini harus disiapkan. Harus tangguh. Profesional. Mampu menjawab tantangan hukum yang makin kompleks. Terutama di ruang tata kelola pemerintahan daerah.

Penting untuk dipahami bahwa transformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan regulasi dan struktur organisasi. Ia harus ditopang oleh kapasitas kelembagaan yang kuat: SDM yang kompeten, sistem kerja yang efektif, integrasi teknologi informasi, serta budaya kerja yang adaptif dan akuntabel. Inilah tantangan besar yang sedang dihadapi oleh banyak bagian hukum di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Profesionalisasi SDM Hukum

Kapasitas sumber daya manusia (SDM) merupakan titik awal yang paling fundamental. Tidak semua daerah memiliki aparatur hukum yang memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip legal drafting, harmonisasi peraturan, atau hukum administrasi negara. Padahal, pekerjaan hukum di daerah bukan sekadar mengutip pasal dan menyesuaikan format dokumen, melainkan pekerjaan teknis yang memerlukan keahlian tinggi.

Pemerintah daerah perlu berinvestasi pada penguatan kapasitas SDM hukum melalui pelatihan intensif, studi banding, maupun kerja sama dengan perguruan tinggi hukum dan lembaga profesional. Bagi aparatur bagian hukum, mengikuti perkembangan hukum nasional, praktik peradilan, serta regulasi sektoral adalah kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan.

Kepala Bagian Hukum juga perlu didorong untuk menjadi leader hukum yang mampu memimpin dengan visi reformis, menginisiasi pembaruan SOP, serta membangun ekosistem kerja yang kolaboratif dengan perangkat daerah lainnya.

Konsultan Hukum sebagai Mitra Strategis

Tidak semua kapasitas hukum bisa dipenuhi secara internal. Di sinilah pentingnya kehadiran konsultan hukum sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Fungsi mereka bukan untuk menggantikan aparatur hukum, melainkan untuk melengkapi—memberikan supervisi, second opinion, bahkan early warning terhadap potensi sengketa.


Konsultan hukum dapat membantu penyusunan dan evaluasi kontrak pengadaan, memberikan telaah legalitas kebijakan strategis, serta menyusun kajian hukum tematik yang krusial, misalnya tentang pemanfaatan aset daerah, insentif pajak daerah, hingga pembentukan dan pengelolaan BUMD.

Namun, agar kolaborasi ini efektif, diperlukan konsultan hukum yang tidak hanya mumpuni secara keilmuan, tetapi juga memahami konteks politik dan birokrasi lokal, serta bersikap kolaboratif dalam bekerja. Sebaliknya, pemerintah daerah juga harus membuka ruang kemitraan hukum yang sehat, transparan, dan berorientasi pada solusi.

Sistem Informasi Hukum yang Modern

Dalam konteks pelayanan publik yang semakin digital, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus mengalami transformasi. Tidak lagi sekadar menjadi rak digital Perda dan Perkada, JDIH perlu dikembangkan menjadi platform hukum daerah yang interaktif, terintegrasi, dan edukatif.

Melalui JDIH, masyarakat bisa memantau perkembangan peraturan daerah, memahami isi kebijakan, bahkan memberikan masukan saat penyusunan. Di sisi internal, JDIH menjadi alat bantu teknis bagi perangkat daerah untuk memastikan seluruh keputusan dan kebijakan yang diambil berada dalam koridor hukum yang benar. Pemerintah pusat telah menyediakan pedoman dan infrastruktur JDIHN. Tinggal bagaimana pemerintah daerah, khususnya Bagian Hukum, menjadikan ini sebagai strategi transformasi digital hukum daerah.

Akuntabilitas Regulasi Daerah

Seringkali peraturan daerah yang telah dibuat tidak pernah dievaluasi efektivitasnya. Bahkan, ada yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Ini adalah titik lemah dari tata kelola hukum yang jarang mendapat perhatian.

Bagian Hukum harus diberikan mandat dan sumber daya untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan revisi regulasi secara berkala. Peran ini sangat penting agar peraturan daerah tidak menjadi “arsip mati,” melainkan terus hidup dan relevan dalam mendukung pembangunan daerah.

Fungsi evaluatif ini juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas hukum: bahwa setiap regulasi harus mampu menjawab kebutuhan publik, dapat diterapkan dengan adil, dan tidak menimbulkan distorsi hukum atau peluang penyalahgunaan wewenang.

Budaya Kerja Transparan

Pada akhirnya, tidak ada sistem dan regulasi yang efektif tanpa budaya kerja yang transparan, terbuka terhadap masukan, dan proaktif dalam mengantisipasi persoalan hukum. Bagian Hukum harus didorong untuk tidak hanya bekerja berdasarkan perintah, tetapi juga mampu membaca arah kebijakan dan tantangan hukum ke depan.

Ini termasuk proaktif menyusun kajian hukum sebelum program dijalankan, mengantisipasi celah hukum yang bisa menjadi persoalan ke depan, dan aktif membangun komunikasi hukum dengan masyarakat. Di titik ini, Bagian Hukum bukan hanya pelaksana teknis, tetapi mitra strategis kepala daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.

Penutup

Membangun bagian hukum yang tangguh tidak bisa dilakukan dalam semalam. Ia memerlukan strategi kelembagaan, investasi SDM, sistem kerja yang modern, serta kolaborasi dengan pihak-pihak ahli. Namun yang paling penting, dibutuhkan kesadaran bahwa keberhasilan tata kelola hukum adalah pondasi dari pemerintahan yang bersih dan berdaya saing.

Jika wajah hukum daerah mampu tampil profesional, terbuka, dan progresif, maka kepercayaan publik kepada pemerintah daerah akan tumbuh. Dan dari situlah, pemerintahan yang kuat dan berkeadilan bisa benar-benar terwujud. Aamiin.(bersambung)

*saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum --Hukum Tata Negara—Universitas Islam Riau, Ketua/Anggota KPU Provinsi Riau 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.