Artikel Opini
Bagian Hukum (3):
Oleh Ilham Muhammad Yasir, Redaktur Eksekutif Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintahan daerah kian dinamis. Kompleks dan cepat berubah. Dalam situasi ini, peran konsultan hukum tak bisa lagi dianggap pelengkap. Ia jadi kebutuhan utama. Tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi terus menguat. Konsultan hukum hadir sebagai mitra strategis. Tak hanya soal regulasi. Tapi juga menyentuh aspek-aspek hukum yang memengaruhi kebijakan dan operasional Pemda sehari-hari.
Pendamping Profesional
Konsultan hukum adalah pendamping profesional untuk meningkatkan kapasitas hukum pemerintah daerah. Mereka memiliki kewenangan yang mencakup berbagai sektor mulai dari pembangunan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga hubungan dengan pihak ketiga. Setiap kebijakan yang diambil oleh Pemda tentu memiliki implikasi hukum yang harus diperhitungkan dengan seksama. Di sinilah peran konsultan hukum menjadi sangat vital. Konsultan hukum tidak hanya memberikan layanan hukum terkait peraturan daerah (Perda) atau keputusan kepala daerah (Perkada), tetapi juga berfungsi untuk memberikan pendampingan hukum preventif yang dapat mengurangi potensi sengketa.
Seorang konsultan hukum yang berkompeten dapat membantu Pemda dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga dapat memberikan pendapat hukum yang berguna untuk menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Lebih jauh, mereka berperan dalam mengidentifikasi potensi konflik hukum yang mungkin timbul dalam implementasi kebijakan yang telah disusun, sehingga Pemda dapat melakukan langkah-langkah korektif sejak dini.
Risiko Hukum
Mengurangi Risiko Hukum dan Meningkatkan Keamanan Hukum Pemda
Pemda sering kali menghadapi risiko hukum yang besar, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa, sengketa lahan, serta kerjasama dengan pihak ketiga. Di sektor ini, konsultan hukum memainkan peran penting dalam mengelola risiko hukum yang dapat mengancam keuangan dan reputasi Pemda. Misalnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa, konsultan hukum membantu menyusun kontrak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari potensi wanprestasi atau sengketa antara Pemda dan penyedia barang/jasa.
Selain itu, di sektor tata kelola aset daerah dan kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga (seperti kemitraan publik-swasta atau kerjasama dengan investor), konsultan hukum bertugas untuk melakukan kajian hukum terhadap kelayakan perjanjian dan memastikan perlindungan kepentingan Pemda. Dengan pendampingan ini, Pemda dapat menghindari kesalahan hukum yang dapat berujung pada kerugian finansial atau konflik jangka panjang yang merugikan masyarakat.
Sengketa Hukum
Pemda sering kali menjadi pihak yang terlibat dalam sengketa hukum, baik itu sengketa perdata, tata usaha negara, maupun sengketa antara Pemda dengan masyarakat atau pihak ketiga. Dalam menghadapi sengketa ini, konsultan hukum berperan untuk memberikan panduan strategis dalam memilih jalur penyelesaian yang paling tepat, baik melalui litigasi di pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase.
Lebih dari itu, konsultan hukum juga dapat membantu Pemda dalam menyusun sistem mitigasi sengketa, sehingga masalah hukum yang muncul dapat dikelola dengan lebih baik tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Pendampingan hukum preventif yang diberikan oleh konsultan juga akan mengurangi potensi terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan daerah.
Kepatuhan dan Etika Administrasi
Konsultan hukum mendorong kepada kepatuhan dan etika administrasi publik, tidak hanya berperan dalam hal pelayanan litigasi, tetapi juga sebagai pembimbing etika administrasi publik di dalam pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan akuntabilitas, dan di sinilah konsultan hukum dapat memberikan pelatihan serta pengarahan mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan kode etik birokrasi.
Mereka juga berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemda tetap berada dalam koridor kewenangan yang sah. Dengan bantuan konsultan hukum, Pemda dapat memastikan bahwa semua kebijakan dan program yang dijalankan tidak melanggar prinsip hukum atau etika pemerintahan yang berlaku.
Penutup
Konsultan hukum sebagai pilar penguatan good governance, jelas bahwa keberadaannya sebagai mitra strategis sangat penting bagi pemerintah daerah. Konsultan hukum tidak hanya memberikan bantuan hukum teknis, tetapi juga berfungsi sebagai pengawas eksternal yang membantu Pemda dalam mengurangi risiko hukum, menyelesaikan sengketa, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Pemda perlu melihat jasa konsultan hukum sebagai investasi yang sangat berharga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keberhasilan Pemda dalam menjalankan tugas pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan sangat bergantung pada kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Dengan konsultan hukum yang kompeten, Pemda dapat bekerja lebih percaya diri dan profesional, serta dapat menjaga integritas dan reputasi pemerintah daerah di mata masyarakat. Semoga.(habis)
*saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum --Hukum Tata Negara—Universitas Islam Riau, Ketua/Anggota KPU Provinsi Riau 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.