1.053 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Idulfitri dan Nyepi

Napi-lapas-dapat-remisi-idulfitri.jpg
(Dok. Lapas Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.053 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2025.

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting, Jumat, 28 Maret 2025.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. 

Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.


Dari 1.050 warga binaan Lapas Pekanbaru yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. 

Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Maizar.