Cegah Macet, Jumlah Angkutan Barang di Tol Pekanbaru-Dumai Dibatasi

Ilustrasi-Arus-Mudik2.jpg
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Hutama Karya (HK) melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Trans Sumatera, agar tidak terjadi kemacetan saat puncak arus mudik 2025.

Ruas tol yang dibatasi bagi operasional kendaraan angkutan barang adalah di ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian di Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) pada 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 April 2025 pukul 24.00 WIB.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025. SKB tersebut menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol guna memperlancar arus mudik dan balik lebaran.

"Kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah angkutan barang dengan kriteria kendaraan dengan jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL). Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, serta bahan bangunan," ujar Adjib, Kamis, 27 Maret 2025.

Ia menjelaskan, untuk kendaraan angkutan dengan muatan BBM/BBG, hantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk dan kendaraan pengangkut dalam program mudik serta penanganan bencana tetap bisa melintas di tol tersebut.


Menurutnya, pembatasan kepada tol angkutan barang dikarenakan biasanya pengguna jalan tol ini memang didominasi oleh kendaraan tersebut. 

Menurutnya, pihaknya juga akan mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, dan radio untuk menyampaikan aturan ini.

Pemberitahuan juga akan dipasang di setiap akses masuk tol agar pengguna jalan dapat mengetahui aturan sebelum memasuki tol, guna menghindari antrean panjang di gerbang tol.

"Kami ingin memastikan pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa gangguan dari kendaraan berat yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, kami mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan," pungkasnya.