Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung

Kepala-BPN-Pekanbaru-Doni-Syafrial.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses pendataan ganti rugi pengadaan tanah flyover masih berlangsung hingga kini.

"Untuk (flyover) Simpang Garuda Sakti itu masih diproses tim dalam rangka menjalankan tahapan yang diatur oleh undang-undang sendiri. Sedang tahapan persiapan dokumen dan persyaratan," ujar Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial, Rabu 24 April 2024.

Dirinya tidak menampik hingga kini masih ada sejumlah masyarakat yang belum ditemui untuk tahapan pembebasan lahan.

"Masih ada beberapa rumah ya, itu tim yang berjalan, tim masih berproses di lapangan sesuai prosedur. Bahwa itu ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujarnya.

Tim sudah bekerja sejak Januari 2024 lalu dengan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah akan terdampak pengadaan tanah flyover. Tim mendata puluhan persil lahan yang terdampak pembangunan flyover.


Dari 75 bidang tanah, sebanyak 48 pemilik tanah sudah dikumpulkan dan mereka menyetujui lahan untuk dibangun flyover. Sisanya, sebanyak 27 pemilik tanah masih dalam proses pengumpulan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, pembebasan lahan terdampak pembangunan flyover diupayakan tuntas tahun ini. Apalagi Gubernur Riau meminta agar segera menetapkan lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan flyover.

Lahan warga yang terdampak proyek flyover bakal diganti dengan tanah yang nilai ganti ruginya sama. Pemerintah kota juga mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk membangun jalan lingkungan bagi warga yang terdampak pembangunan flyover.

"Kami sudah rapat dengan Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya. Pada prinsipnya, kami sama-sama setuju tak menerima ganti rugi tanah warga dalam bentuk uang, tapi tanah," kata Indra Pomi.

Adanya pembangunan flyover ini untuk mencegah kemacetan di perempatan Jalan Garuda Sakti - Jalan HR Soebrantas. Dana pembebasan lahan flyover menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023.