Waspada Penipuan Online Jelang Ramadan, Begini Modusnya

ILUSTRASI-PENIPUAN.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan online yang marak terjadi jelang Ramadan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap banyak modus penipuan baru yang beredar untuk menguras isi rekening masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengungkap tiga modus penipuan online yang marak terjadi jelang ramadan.

Pertama penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menjelaskan dengan modus ini, penipu akan mengirimkan dana ke rekening masyarakat secara tiba-tiba. Padahal, masyarakat tidak pernah mengajukan pinjol.

"Tiba-tiba (uang) masuk ke rekening, korban akan dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual yang dikutip dari Suara.com, Selasa, 5 Maret 2024.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebut pihaknya sudah menerima aduan pinjol ilegal hingga 1.400 kasus. Ada kemungkinan jumlah aduan akan terus bertambah, seiring praktik modus ini masih terjadi.

Kedua modus penawaran paket wisata atau umrah dengan harga dan diskon yang tidak wajar. Kiki meminta masyarakat untuk tidak tergiur harga murah perjalanan umrah, perlu diperhatikan kewajaran harga perjalanan umrah dengan membandingkan harga pada travel lainnya.


Terakhir, penipuan dengan modus kiriman bingisan atau parsel yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Masyarakat diimbau untuk tidak meng-klik dan melihat kiriman informasi parsel tersebut, karena bisa saja itu sebagai pemancing untuk menyadap informasi data diri.

"Tujuan utamanya untuk mencuri data kita, informasi penting, seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan lain-lain. Hati-hati deh jangan sembarang mengunduh aplikasi dan sembarang membuka kalau kita tidak yakin," ucap dia.

Sementara itu, OJK sejak 1 Januari hingga Februari 2024 telah memblokir 233 pinjol ilegal. Sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 ada 2.481 pinjol sudah diblokir.

"Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," imbuhnya.

Selain itu, Kiki menyebut, jumlah pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.