Narkotika Jenis Firaun dan Corona Masuk Riau, Lewat Perairan Bengkalis

BNN-Ungkap-ekstasi-jenis-baru.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning tak kunjung berakhir. Tak hanya lewat darat, para pengedar narkotika juga memanfaatkan perairan Riau.

Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai menjadi dua lokasi yang sering menjadi langganan sebagai pelabuhan sementara barang haram tersebut.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis baru di Kabupaten Bengkalis.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menjelaskan para pelaku memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH dan AA pada Minggu, 24 Februari 2024. Dari mereka, disita 2.156 butir ekstasi merk tengkorak," ujar Kombes Charles, Rabu, 27 Februari 2024.


Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait penyelundupan ekstasi dari Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Ekstasi tersebut akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

"Di situ sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA," jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku, ditemukan bekas bungkus paket besar berisi total 50 ribu butir ekstasi merek firaun, 30 ribu butir pil ekstasi merk corona.

Kombes Charles menjelaskan, MA dan AA mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari SH yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning, berdasarkan perintah dan kendali oleh SH. Sementara saat ini, SH masuk dari daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.