Operasikan Galian C Ilegal, PNS Setda Rohul Diciduk Ditreskrimsus Polda Riau

Khairul-Saplan.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Khairul Saplan (58) tak layak untuk ditiru. Khairul Saplan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu, 24 Januari 2024.

Khairul Saplan ditangkap Polda Riau karena diduga melakukan kegiatan pertambangan mineral tanpa izin usaha (IUP) di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Penangkapan terhadap saudara KS merupakan hasil penyelidikan tim dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terkait diduga adanya pertambangan batu dan pasir tanpa izin (IUP)," ujar Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Senin, 29 Januari 2024.

Lanjut Kombes Nasriadi, pelaku melakukan  usaha pertambangan tersebut di atas lahan bekas kebun kelapa sawit miliknya pelaku dengan menggunakan alat berat Excavator.


"Dimana material hasilnya dari penambangan dijual masyarakat dengan harga Rp 250.000 - Rp 280.000 untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan dimulai sejak bulan November 2023," terangnya

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses selanjutnya," tutup Kombes Nasriadi.