Pembelian Gas LPG 3 Kg Bawa KTP, Agen Kerepotan Input Data ke Sistem

Gas-melon1.jpg
(Tangkapan Layar/LARAS OLIVIA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg harus tepat sasaran sesuai aturan dari pemerintah pusat. Konsumen penerima LPG 3 kg di antaranya yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.

Calon penerima subsidi hanya perlu menyiapkan KTP, kemudian melihat nomor NIK KPM melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina di pangkalan, lalu memilih 4 kriteria konsumen yang ada.

Jika sudah memilih, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Satgas Data Kemenko PMK. Setelahnya, pencatatan transaksi melalui website Subsidi Tepat di pangkalan dan transaksi pun selesai.

Meski begitu, penerapan aturan ini menuai respon beragam dari pihak agen atau pangkalan resmi di Pekanbaru. Pihak agen sempat kewalahan saat menginput data pembeli ke sistem.

"Sekarang sudah pakai sistem dan aplikasi. Warga cukup bawa KTP dan KK untuk kami input, rekap data. Tapi cukup repot karena masih ada pembeli yang tidak paham mengakses ke situs atau download aplikasi," ujar Nirmala, agen gas LPG 3 Kg di Jalan Kartama, Jumat 5 Januari 2024.


Ia menyebut, pihak agen sudah menyesuaikan pola penjualan dengan sistem ini sejak pertengahan tahun 2022 silam. Menurutnya, peraturan ini juga memberikan kemudahan bagi warga untuk membeli gas di pangkalan mana pun di luar domisili yang tertera di KTP.

"Ada kelebihan juga dengan peraturan ini, warga diberi kemudahan dan kebebasan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg di pangkalan mana saja di luar domisili yang tertera di KTP. Kalau untuk pendaftaran tetap di satu pangkalan saja," ulasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) terus mengupayakan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg lebih tepat sasaran.

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memastikan setiap konsumen yang membeli LPG 3 Kg di Pekanbaru benar-benar tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni Ibu Rumah Tangga (IRT), usaha mikro, nelayan dan petani.

"Pembeli cukup memberikan KTP saja, kemudian cek apakah NIK sudah terdaftar di website Subsidi Tepat di Pangkalan, jika sudah terdaftar silahkan beli. Namun, jika belum terdaftar bisa berikan nomor KK untuk registrasi," paparnya.

Pria akrab disapa Ami menyebut, pihaknya turun melakukan pengawasan bersama Pertamina. Bagi pangkalan yang kedapatan menjual gas melon ke warung untuk dijual ulang, akan ditindak tegas.

"Pangkalan diingatkan agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg sebesar Rp. 18.000 per tabung," tegasnya.