Hakim Tolak Jabat Tangan Bupati Non Aktif Kep Meranti Muhammad Adil

Muhammad-Adil12.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hakim Sidang terpidana kasus korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak jabatan tangan dari Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Usai membacakan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Muhammad Adil, Hakim meninggalkan kursi dan menuju pintu keluar.

Saat akan keluar, Muhammad Adil ikut berdiri menghampiri ketiga hakim, Hakim ketua dan dua hakim anggota. Ketika akan bersalaman, hakim menolak jabat tangan M adil namun memberikan salam Namaste kepada adil.

Usai mendapat penolakan berjabat tangan, tampak mata adil memerah dan berkaca-kaca seakan tak percaya atas vonis yang dibacakan majelis hakim.

"Kita akan mengajukan banding dalam 1/2 hari ini," ujar Muhammad Adil sambil mengangkat kedua jempol tangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Desember 2023.

Seperti diketahui, Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Plt Kepala BPKAD, Fitria Ningsih.


Fitria Ningsih sudah divonis lebih dulu dengan 2,5 tahun penjara.

Sedangkan M Adil, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Desember 2023. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua,M Arif Nurhayat.

"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Sidang, Arif Nurhayat, Kamis, 21 Desember 2023.

"Serta menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan," tambah Hakim sidang.

Selanjutnya, majelis hakim juga meminta Muhammad Adil untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17 Milyar.

"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," jelasnya.

Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.

"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," tutup hakim sambil ketok palu.