Diancam Penjara hingga Denda Rp 24 Juta, Pak Ogah di Pekanbaru Masih Beraksi

Pak-ogah-di-jalanan-kota-Pekanbaru.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pak Ogah atau oknum masyarakat yang mengatur lalu lintas masih kerap dijumpai di persimpangan maupun u-turn jalan Kota Pekanbaru. Mereka mengatur lalu lintas di ruas jalanan kota yang macet dan padat kendaraan.

 

Aktivitas pengatur lalu lintas ilegal ini terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR. Soebrantas, dan Jalan Jenderal Sudirman. Kondisi jalan yang padat dimanfaatkan pak Ogah untuk mengambil keuntungan.

 

Keberadaan pak Ogah nyatanya menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Pengendara justru merasa terganggu sebab keberadaan pak Ogah membuat macet dan menghalangi jalan.

 

"Malah bikin macet karena menghalangi jalan, apalagi saat malam hari kadang tidak terlihat dia berdiri di u-turn itu, kan bahaya. Petugas mestinya siaga," kata Guntur, satu pengendara di Jenderal Sudirman, Sabtu 21 Oktober 2023.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyampaikan bahwa pak Ogah yang masih berada di sejumlah u-turn terancam kena pidana bila masih saja membandel.

 


Aktivitas yang dilakukan pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena menggangu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp 24 juta. 

 

"Bila kedapatan kembali beraksi, maka pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

 

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pak Ogah. Keberadaan pak Ogah di u-turn sangat meresahkan dan pastinya menganggu arus lalu lintas.

 

Pekan lalu, Dishub Pekanbaru mengamankan pak Ogah yang sedang beraksi di u-turn Jalan Tuanku Tambusai. Pak Ogah ini diamankan saat tengah beraksi mengatur lalu lintas ketika petugas sedang melakukan patroli.

 

"Setelah diamankan kami kemudian menyerahkan pak Ogah tersebut ke Dinas Satpol-PP Kota Pekanbaru," ujar Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Febrino

 

Ia menyebut, sebelum diamankan, pihaknya telah memberi imbauan kepada oknum masyarakat tersebut. Namun karena imbauan tidak diindahkan, terpaksa petugas menangkap pak Ogah yang masih beraksi di u-turn.

 

"Petugas tengah melakukan patroli dan berikan imbauan, kemudian ketika petugas balik lagi masih ditemukan adanya pak Ogah dan langsung mengamankannya. Pada saat hendak diamankan, pak Ogah tersebut sempat lari dan kami kejar lalu berhasil ditangkap," pungkasnya.