Wanita Kabid Dispenda Rohil Dinonaktifkan Usai Diduga Ngamar dengan Wabup Rohil

Ilustrasi-penggerebekan-hotel.jpg
(Foto: Sumut News via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rohil, Afrizal Sintong, menonaktifkan kabid di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Dona Ratna Sari alias DRS dari jabatannya.  

Penonaktifan Dona diduga kuat buntut dari penggerebekan Wakil Bupati Rohil Sulaiman Azhar saat bersama Dona di kamar hotel Pekanbaru, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dona dan Sulaiman digerebek Polda Riau di kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga saat itu keduanya tidak berpakaian.

Bupati Rohil, Afrizal Sintong, mengatakan dinonaktifkannya Dona dari jabatannya merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil untuk menjawab pertanyaan publik.


"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 Mei kemarin," ujar Afrizal dalam keteranganya yang diterima RIAU ONLINE.CO.ID, Jumat, 2 Juni 2023.

Penonaktifan Dona tersebut berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Dalam pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinaan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dispenda itu," pungkasnya.