Diduga Salahi Aturan, Kejati Riau Didesak Periksa Bos PT SDG

Unjuk-rasa-di-kejati-riau.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru menggelar aksi untuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 14 September 2022.

Sejumlah peserta unjuk rasa terlihat membawa spanduk berisikan protes terhadap bos PT SDG dan membentangkannya di hadapan para jaksa serta aparat kepolisian yang bertugas mengawal aksi tersebut.

Dalam tuntutannya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru mendesak Kejati Riau untuk mengusut PT CP dan PT RAKA yang merupakan anak perusahaan PT SGD.

Mereka meminta Kejati Riau untuk menangkap MF yang merupakan bos PT SDG.

"Meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau di bawah kepemimpinan Dr Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT CP, PT RAKA dan PT SDG," kata orator dalam unjuk rasa itu, Rabu, 14 September 2022.

Tak hanya itu, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru juga meminta Kejati Riau memberi sanksi kepada PT CP, PT RAKA dan PT SDG, karena diduga menanam sawit di lahan yang belum ada pelepasan kawasannya.

 

 


Menanggapi adanya aksi massa di depan kantor Kejati Riau, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, meminta perwakilan tiga orang untuk membuat pernyataan dan laporan di PTSP Kejati Riau.

"Mendengarkan pernyataan sikap atau tuntutan masyarakat Rohul, untuk administrasi perwakilan, silahkan masuk membuat atau menyampaikannya ke PTSP perwakilan di dampingi petugas Kejati Riau," tukasnya.

Berikut 8 tuntutan pada aksi kali ini.

1. Meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau di bawah kepemimpinan Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT CP, PT RAKA, dan PT SDG.

2. Meminta kepada Kajati Riau agar dapat memeriksa status lahan yang digunakan oleh PT CP, PT RAKA dan PT SDG, diduga telah menyalahi aturan.

3. Terapkan hukum yang berlaku atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

 

 

4. Adanya dugaan kasus pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu sekiranya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

5. Meminta tiga perusahaan tersebut diberi sanksi hukum tegas atas pelanggaran yang dilakukan

6. PT SDG telah menyalahi aturan terhadap penanaman sawit di lahan yang belum ada pelepasan kawasannya akibatnya telah melanggar dan merusak status kawasan yang tidak seharusnya ditanami sawit.

7. Meminta agar pemilik PT SDG, MS, dapat diperiksa atas perbuatannya melalui perusahaannya.

Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menemukan sebanyak 8 perusahaan yang tergabung dalam SDG (First Resource) diduga kuat telah lama menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luas mencapai 75.378 hektar.

Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) dengan total luas 47.479 hektar.