Syafri Harto Bebas Murni, Komahi UNRI: Keadilan Ditikam Berkali-kali

Syafri-Harto7.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (UNRI), Agil Fadlan, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) perihal penolakan kasasi oleh jaksa terhadap Syafri Harto.

Agil menegaskan kekecewaannya setelah melihat laman web MA dengan Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim, nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" tambah Agil.

 


 

Berangkat dari situ, ia menuturkan pihaknya tak ada lagi permintaan kepada MA, mengingat MA juga belum menyatakan secara resmi alasan penolakan kasasi jaksa dengan menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara itu.

"Ke Mendikbud, tentu sesuai janjinya empat bulan yang lalu. Menjalankan sanksi administratif sesuai pemeriksaan. Kami menagih janji Menteri Nadiem," terang Agil.

Dalam laman resminya, MA menolak kasasi jaksa terhadap Syafri Harto. Dijelaskan, bahwa perkara putus, pada Selasa, 9 Agustus 2022 silam dengan amar putusan; TOLAK.