Didemo Massa, Pengadilan Negeri Siak Tunda Eksekusi Lahan

PN-Siak.jpg
(Hendra Dedafta/RIAUONLINE)

 

LAPORAN: HENDRA DEDAFT


RIAU ONLINE, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak akhirnya menunda eksekusi lahan bukan membatalkan usai massa berunjuk rasa dan memblokir Jalan Siak-Dayun, pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Hal ini dikatakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak yang didampingi juru sita, Sumisno. dirinya mengatakan, eksekusi lahan yang akan dilakukan itu berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung.

"Mempertimbangkan kemanan bersama pihak Kepolisian maka eksekusi ini ditunda sementara bukan dibatalkan," ungkap Sumisno.

Sumisno, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak pemohon dan aparat kepolisian untuk waktu berikutnya.

Sebelumnya, ratusan personel kepolisian dari Polres Siak dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) korps Brimob Polda Riau, tampak merapatkan barisan untuk melaksanakan eksekusi perkara. Namun, akhirnya polisi dan PN Siak sepakat untuk menunda eksekusi lahan tersebut.


Kapolres Siak, AKBP Ronald, mengaku penundaan eksekusi tersebut semata karena untuk keselamatan warga yang melakukan unjuk rasa dan memblokiar Jalan Siak-Dayun, Rabu, 3 Agustus kemarin.

Dijelaskan AKBP Ronald, eksekusi perkara lahan itu merupakan ranah Pengadilan Negeri Siak.

"Kami hanya menunda eksekusi tersebut karena kami melihat situasi dari kesiapan PN itu sendiri," kata Kapolres AKBP Ronald.

 

 

Eksekusi lahan tersebut terkait dengan PT DSI menggugat PT Karya Dayun yang mengklaim PT Karya Dayun melakukan penguasaan di lahan konsesinya. Namun, pihak Karya Dayun mengaku tidak memiliki lahan dan hanya mengelola lahan milik masyarakat setempat.

Untuk itu, massa meminta Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk menunda eksekusi lahan warga yang dikelola PT Karya Dayun atas gugatan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Aksi massa itu dipicu oleh PN Siak yang ingin melakukan konstatering dan mengeksekusi lahan milik masyarakat yang berlokasi di Dayun seluas 1.300 hektare. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung atas gugatan PT DSI.

Namun, warga menilai eksekusi tersebut tak sesuai. Sebab, lahan yang akan dieksekusi adalah milik Masyarakat yang sudah beralas Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami menolak adanya eksekusi lahan, akan kami perjuangkan sampai mati hak-hak kami. PN Siak salah sasaran jika lahan kami yang dieksekusi," kata Sunardi selaku kuasa hukum dari masyarakat.