Cetak Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Surya Darmadi di Riau

Surya-Darmadi.jpg
(Apindo via Kumparan)


RIAU ONLINE - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mencetak rekor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Provinsi Riau. Angka kerugian yang alami negara akibat ulah Surya Darmadi menjadi yang terbesar, yakni senilai Rp 78 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menerangkan, Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima peruahaannya di bawah naungan grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu terdiri dari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Baru-baru ini, Kejagung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi yang berada Singapura ke Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan, usai penetapan tersangka, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi ke alamatnya yang ada di Indonesia. Namun, yang bersangkutan belum datang.


"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tutur Febrie.

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang ikut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi memang sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020 lalu.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan bahwa status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Status red notice itulah yang membuat Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura usai menggelapkan dana senilai Rp 78 triliun hingga mencetak rekor jumlah korupsi terbesar.