Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

andi-dibawa.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan Penjara dan denda Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2022.

 

Vonis ini tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta jika tidak diganti akan dipenjara 6 bulan. 

 

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan ini memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara," Hakim Sidang, Dahlan dalam putusannya, Rabu, 27 Juli 2022.

 

Selain itu, Hakim Dahlan juga meminta Andi Putra membayar denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan. 

 

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Dahlan, Andi Putra menyatakan akan pikir-pikir pada putusan ini. 

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara. 

 

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan, Andi Putra di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 7 Juli 2022.

 

Seperti diketahui, Andi Putra diduga terlibat kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.

 


"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Dahlan. 

 

Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan dan menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

 

Tidak hanya itu, JPU menganggap Andi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga ia dituntut 8 tahun 6 bulan.

 

Kuasa hukum Andi Putra, Dody Fernando mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli mendatang. Ia memastikan politisi Golkar tersebut tak bersalah.

 

"Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," ujar Dody.

 

Terkait uang Rp 500 juta menurut Dodi, itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar karena uang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober.

 

Ada rentang waktu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.

 

Diketahui Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. 

 

Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.

 

 

 

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.