Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, Ini Syaratnya

Ilustrasi-Youtube2.jpg
(Pixabay)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu poin yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah mengizinkan penggunaan konten youtube sebagai jaminan pinjaman bank maupun non-bank.

Dilansir dari suara.com, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, PP yang baru diterbitkan presiden itu mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku keuangan kreatif, melalui lembaga keuangan bank dan non bank, berbasiskan kekayaan intelektual.

“Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Senin, 25 Juli 2022.

Menurut Yasonna Laoly, konten yang bisa dijadikan jaminan utang bank, yaitu lagu atau video yang memiliki sertifikat ke YouTube dan tentunya sudah memiliki jutaan penonton, maka sertifikat tersebut bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman.


Hal itu dimungkinkan karena video atau lagu yang diunggah ke channel YouTube tersebut sudah masuk kategori kekayaan intelektual.

"Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang," sambung Yasonna.

Jika seorang YouTuber hendak menjaminkan sertifikatnya, maka nanti lembaga keuangan akan menaksir nilai dari konten YouTube tersebut. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta YouTuber tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin tinggi.

Hal ini, lanjut Yasonna, sekaligus menjadi salah satu upaya untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual para konten kreator atau YouTuber.

Namun dengan catatan, konten YouTube yang bisa dijaminkan telah didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jika seorang YouTuber telah memenuhi persyaratan tersebut dan ingin menjaminkan konten YouTube-nya, ia bisa langsung menghubungi pihak bank, baik itu bank swasta maupun BUMN.

Lalu ikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Biasanya, proses di setiap bank tidak sama. Adapun sejumlah ketentuan yang harus diikuti ketika mendaftar di antaranya adalah:

  • Mengajukan proposal pinjaman di lembaga keuangan yang dituju,
  • Bisa membuktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif,
  • Mempunyai hubungan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, dengan mengantongi hak cipta dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.