Bertele-tele, Ada Kejanggalan pada Rapat Paripurna AKD DPRD Riau

Paripurna-AKD3.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Fraksi PAN, Ade Hartati, menyayangkan rapat paripurna DPRD Riau Rabu, 11 Mei 2022 malam yang dirasa janggal.

Menurut Ade, ada beberapa hal yang perlu didudukkan bersama dalam paripurna ini, seperti pembatalan jadwal yang telah disepakati Banmus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti dibatalkan hanya melalui surat keputusan Ketua DPRD Riau, Yulisman.

"Ketika pimpinan berdiri tegak dalam hal normatif bisa dihormati, tapi saya melihat ketika berdiri atas nama kepentingan, ini yang harus kita bahas. Banmus yang dipimpin Poti harusnya batal melalui rapat paripurna, tapi malah hanya lewat surat pimpinan," kata Ade sebelum dibukanya rapat paripurna.

Selain itu, Ade menyoroti pembatalan tiga agenda lainnya, yakni Pengesahan Perda Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Rekomendasi Pansus LKPJ, dan perpanjangan masa Pansus.

"Yang kita lihat malam ini, rapat paripurna yang dijadwalkan Banmus dibatalkan oleh pimpinan. Hanya 1 yang terlaksana yakni pengumuman AKD," kata Ade.


"Saya hanya mengingatkan agar lembaga ini tetap berjalan sesuai aturan dan regulasinya yang telah berlaku," imbuh Ade.

Senada dengan Ade, Anggota DPRD Riau Fraksi PKB, Sugianto mengatakan paripurna malam ini sangat janggal. Ia menyayangkan agenda Pengesahan Perda Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Rekomendasi Pansus LKPJ dibatalkan padahal sangat krusial.

"Apa alasannya dua agenda itu tak dilaksanakan. Itu agenda yang krusial. Riau ini pemerintahan, bukan pemerintah saja. Paripurna malam ini juga tak ada Forkopimda satupun yang hadir. Apakah tak diundang atau bagaimana? Ini sangat janggal," tegas Sugianto.

Menanggapi hal itu, Yulisman, mengatakan berdasarkan surat yang dikeluarkannya terkait pembatalan jadwal Banmus yang dipimpin Syafaruddin Poti sudah jelas semua. Sehingga, tak perlu dijelaskan dalam rapat paripurna malam ini.

"Terkait Pemprov Riau yang tak hadir, Wagub jam 7 malam sudah datang, tapi barangkali tak bisa berlama-lama. Malam hari ini kita selesaikan setelah pembahasan secara maraton bersama ketua fraksi," jawab Yulisman.

Sementara Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, menjawab terkait dengan pelaksanaan paripurna AKD merupakan bersifat internal sehingga tak butuh kepala daerah.

"Yang penting hasil keputusan rapat paripurna disepakati bersama. Tentu dua agenda lain itu (BRK dan LKPJ) krusial, tapi karena pemerintah daerah tak hadir tak bisa digelar. Sedangkan itu harus ditandatangani kedua bela pihak," pungkasnya.