126 Tiang Reklame Ilegal di Kota Pekanbaru Bakal Ditertibkan

reklame-tambusai.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bando dan tiang reklame ilegal masih terpasang di sejumlah titik. Lokasi menyebar di sejumlah ruas jalanan Kota Pekanbaru.

Tim penertiban segera menertibkan tiang reklame ilegal. Ada sebanyak 126 tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru bakal ditertibkan untuk tahap pertama.

"Kita fokus menertibkan reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak," tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Minggu 6 Maret 2022.

Bando dan tiang reklame ilegal menyebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Hangtuah.


Zulhelmi mengatakan bahwa tiang reklame ilegal ini sudah terbagi dalam empat kategori. Di antaranya, tiang reklame berizin dan bayar pajak, tiang reklame berizin tapi tidak bayar pajak.

Kemudian tiang reklame tidak berizin tapi membayar pajak dan satu lagi tidak berizin dan tidak membayar pajak. "Namun nanti kita dikategorikan dua saja, tiang reklame berizin dan tidak berizin. Semua yang tidak berizin ditertibkan," ujarnya.

Mantan Camat Rumbai ini menjelaskan, regulasi peraturan daerah Kota Pekanbaru menyebut bahwa hasil penertiban reklame menjadi milik pemerintah kota. Langkah penertiban sudah diterbitkan surat keputusan Wali Kota Pekanbaru.

"Lokasinya jelas, sudah keluar SK nya. Kini sudah menjadi aset pemerintah, kita sudah melakukan penilaian aset untuk bisa dilakukan pelelangan," pungkasnya.