RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menertibkan puluhan tiang reklame ilegal yang berdiri tanpa izin resmi. Penertiban berlangsung selama dua hari, sejak Kamis 29 Mei 2025 hingga Jumat dini hari.
Petugas membongkar satu per satu tiang reklame yang tersebar di berbagai ruas jalan utama, seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan SM Amin, Jalan Riau, dan Jalan Diponegoro.
Tiang-tiang tersebut dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi-lokasi terlarang, seperti di bahu jalan hingga median jalan.
“Tiang-tiang ini tidak memiliki izin, maka kita dari Bapenda melakukan pemotongan dan penertiban,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Jumat, 30 Mei 2025.
Beberapa tiang reklame bahkan harus dibongkar menggunakan bantuan alat berat seperti crane, sementara sisanya dibongkar secara manual oleh tim Bapenda.
Dalam sehari, petugas bisa membongkar lebih dari 20 tiang reklame ilegal.
“Tiang-tiang ini kita bawa dan kita amankan ke kantor. Ini bagian dari upaya kita untuk menertibkan kota dari reklame ilegal,” jelas Denny.
Ia menambahkan, penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan perizinan, tetapi juga menjaga estetika dan keamanan kota, sesuai dengan arahan dari Wali Kota Pekanbaru dan Kapolda Riau.
“Tujuan kita untuk menjaga keindahan kota, sesuai arahan dari Pak Wali Kota Pekanbaru dan Pak Kapolda Riau. Jangan sampai kota ini semrawut hanya karena reklame-reklame liar,” ujarnya.
Denny mengingatkan para pelaku usaha periklanan agar mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemasangan tiang reklame harus melalui proses perizinan yang sah, serta tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.
“Kami minta pelaku usaha reklame untuk tidak sembarangan memasang tiang. Harus ada izin, dan tidak boleh dipasang di median jalan atau fasilitas umum,” pungkasnya.