Rp 80 Juta Tunai, Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur Damai

ILUSTRASI-PERKOSAAN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Uang Rp 80 Juta diberikan secara tunai (cash) oleh orang tua pelaku pemerkosaan ES kepada orang tua korban, AN di sebuah Caffe di jalan Thamrin, Pekanbaru, Minggu, 19 Desember 2022.

Uang tersebut diduga sebagai uang damai dari ES karena anaknya AR (21) telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan kepada siswi SMP inisial A.

Setelah uang Rp 80 juta diterima, keluarga korban langsung mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru, 20 Desember 2021 dan membuat surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.

Tidak hanya itu, pelaku pemerkosaan AR yang sebelumnya sempat ditahan dan masuk Sel, akhirnya bebas dan hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.


"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua tentu juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan," ucap Anis saat ditemui, Kamis, 6 Januari 2022

Ia menyebutkan uang itu diberikan cash di sebuah kafe di Jalan Thamrin.

"Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat, besoknya kami ke polres untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi," terangnya.

AN mengatakan diantara kedua belah pihak tidak ada dendam, tiada unsur paksaan atau ancaman dan merupakan persetujuan kedua pihak.

Terkait korban, AN mengatakan tidak ada pendampingan trauma, hanya sebagai orang tua pelan-pelan menasehati A.

"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang," pungkasnya.