Satgas Covid-19 Perpanjang Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

SE-Prokes-Perjalanan-Internasional.jpg
(Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Addendum Surat Edaran  (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan Covid-19.

 

Termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

 

Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:


 

4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

5. d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

 

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

 

 

 

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” pungkasnya.