Rapat Bareng KPK dan KLHK, Syamsuar Berharap Masalah Tanah di Riau Kelar

Syamsuar134.jpg
(Wayan Sepiyana/RiauOnline)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau, Syamsuar mengikuti rapat yang diadakan bersama KPK RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Rapat sengaja digelar dengan harapan permasalahan pertanahan di Riau dapat segera selesai.

"Pertemuan ini kami harapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Riau," katanya.

Syamsuar menjabarkan beberapa permasalahan pertanahan di Riau. Salah satunya, perubahan fungsi tata ruang dari non kawasan hutan (areal penggunaan lain) menjadi kawasan hutan.

 


Hal ini berdasarkan Perda Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang rencana tata ruang wilayah Riau tahun 1994-2009.

Selanjutnya, berdasarkan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau dan Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Permasalahan lainnya, bidang-bidang yang terletak dalam areal gambut. Hal ini didasari oleh inpres Nomor 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Nomor TU.01.02/177-100/2019 tentang tindak lanjut infrastruktur Presiden RI nomor 5 tahun 2019 menyampaikan bahwa terdapat produksi hasil kegiatan PTSL yang masuk kedalam areal PIPPIB tersebut agar dihentikan proses sertifikasinya dan dikategorikan kedalam K3.3 (peta bidang tanah).

 

 

Kemudian, surat keputusan Menteri LHK Nomor HR.01/643-100/IV/2020 periode II Surat keputusan KLHK Nomor SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2021 tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan baru pada hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2021 periode I.

"Akibat hal-hal tersebut di atas, berkaitan dengan pelayanan pemeliharaan data pertanahan seperti hak tanggungan, balik nama atau peralihan hak, pemisahan dan perbuatan hukum lainnya belum dapat dilakukan," pungkasnya. (Advertorial Pemprov Riau)