Ini Kronologis Lengkap OTT KPK yang Menjerat Bupati Kuansing Andi Putra

Andi-Putra17.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan beberapa penyelidikan, Senin, 18 Oktober 2021.

 

Tidak hanya anak mantan Bupati Sukarmis tersebut, General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso juga ikut terlibat dalam OTT KPK tersebut.

 

Dari rilis resmi KPK yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 20 Oktober 2021, berikut kronologis OTT KPK di Kuansing.

 

Awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kunsing Andi Putra akan menerima hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

 

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, Paino diduga telah membawa uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Andi Putra dan masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.


 

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra.

 

Beberapa saat kemudian tim KPK langsung mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

 

 

 

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

 

Senin, 18 Oktober 2021, diperoleh Informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru namun tidak berada ditempat.

 

Selanjutnya tim KPK meminta pihak keluarga Aandi untuk menghubunginya agar kooperatif dan datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

 

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi (Supir pribadi), Andri Meiriki (Staf umum bagian persuratan Bupati), dan Deli Iswanto (Supir Bupati) mendatangi Polda Riau.

 

Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.