Cegah Kerumunan, Pemotongan Hewan Kurban di Pekanbaru Cuma 3 Hari

Rumah-Potong-Hewan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru akhirnya menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan Hari Idul Adha 1442 H di tengah upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Satu poinnya membahas pelaksanaan kurban. 

Firdaus mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari. Adanya kebijakan ini untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

 

"Kita anjurkan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia atau RPHR," jelasnya, Kamis 15 Juli 2021.

 

Dia tidak menampik bahwa kapasitas di RPHR memang terbatas. Menurutnya, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPHR. Namun dengan catatan berlangsung dengan menerapkan protokol

kesehatan yang ketat. 

 

"Jadi nantinya dapat dilakukan dengan pengaturan waktu penyembelihan, guna menghindari terjadinya kerumunan," paparnya.

 

Rangkaian proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging harus memperhatikan protokol kesehatan ketat. Panitia pun diimbau tidak boleh menggunakan alat secara bergantian.


 

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban. Peserta kurban bisa menyaksikan langsung proses pemotongan.

 

 

Pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Panitia mendistribusikan daging kepada warga di tempat tinggalnya masing-masing.

 

Mereka bisa meminimalisir adanya kontak fisik satu sama lain. Panitia Salat Ied di seluruh masjid dan msala wajib berkoordinasi.

 

Koordinasi dilakukan guna mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan baik.

 

Mereka harus mendapat rekomendasi tempat pelaksanaan serta rencana pengaturan dari Posko PPKM kecamatan, kelurahan dan unsur keamanan setempat.

 

"Bila terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19 atau adanya mutasi varian baru Covid-19, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat," tegas Firdaus.