Bunuh 5 Ekor Gajah, Sudirman Dihukum 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Gajah-dibunuh2.jpg
(Mongabay)

RIAU ONLINE, ACEH-Sudirman dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti membunuh lima ekor gajah.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). Terdapat 11 terdakwa yang diadili dibagi dalam dua berkas perkara.

Ia diadili bersama delapan terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Razi, Zubardi, Supriadi, Hamdani, dan Hamdani Ilyas.

Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa dihukum masing-masing 10 bulan dan denda 50 juta.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata juru bicara PN Calang Nadia Yurisa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya M Noor B dan Isdul Farsi bin masing-masing dihukum 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 50 juta dikutip dari suara.com

"Perbedaan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut karena majelis hakim mempertimbangkan peran dari masing-masing," tukasnya.