TPS Ilegal Menjamur, Ida Minta DLHK Data Ulang Angkutan Sampah Mandiri

Ida-Yulita-Susanti5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk mendata ulang angkutan sampah mandiri yang ada saat ini. 

 

Pasalnya, Ida ia mendapat informasi adanya angkutan sampah mandiri dari Kampar. Yang berarti, sampah dari Kampar pun ternyata dibuang ke Pekanbaru.

 

"Setelah adanya pendataan ulang, maka DLHK harus mengkonfirmasi hal ini dengan pemenang tender pengangkutan sampah, salah satunya PT Godang Tua Jaya. Karena tidak sedikit dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari jasa angkutan sampah mandiri ini," jelas Ida. 

 

 

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, jadi nantinya, angkutan sampah mandiri ini bisa di sub-kan atau bekerja sama dengan PT Godang Tua Jaya, sehingga ekonomi masyarakat tidak terganggu dan PT Godang Tua Jaya juga jadi terbantu. 

 

Lebih lanjut, menurut Ida, adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal ini karena pemenang tender pengelolaan sampah tidak mampu mengcover semua sampah masyarakat. Sehingga, masyarakat memakai jasa angkutan sampah mandiri.


 

 

 


"TPS ini membuat lingkungan tercemar dan pengolahan sampahnya juga tidak terseleksi dengan baik. Artinya tidak ada pemisahan jenis sampah, semua ditumpuk saja. Ketidakmampuan Godang Tua dimanfaatkan angkutan sampah mandiri dan pemilik lahan. Yang rugi siapa? Ya masyarakat. Pemilik lahan dapat uang, masyarakat dapat pencemaran," pungkasnya.