Ida Minta PT Datama Diblacklist Karena Tidak Profesional

Ida-Yulita-Susanti2.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kerjasama pengelolaan parkir antara PT Datama dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi dibatalkan.

Pembatalan ini tertuang dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, di dalam surat pada poin satu, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

"Kita melihat Perpres nomor 10 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebelum adanya tanda tangan kontrak itu seluruh dokumen harus dipenuhi. Garansi jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, ketika kontrak sudah ditandatangani tapi garansi tidak terpenuhi berarti ini ada masalah," katanya kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, PT Datama tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berani bertindak tegas memberikan sanksi kepada PT Datama.


"Sesuai dengan Perpres 54 blacklist perusahaanya, berarti perusahaan ini tidak layak dan tidak profesional untuk bekerja. Kami minta Dishub Pekanbaru, kalau perlu masukan ke buku hitam LKPP dan LPSE agar tidak bisa bekerjasama lagi karena memang tidak layak menjadi pihak ketiga di pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Ida berujar, dalam poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama, memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

"Terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso masih belum memberi kepastian tentang rencana pengambil alihan zona parkir yang dikelola PT Datama. Pengambil alihan pengelolaan zona parkir ini pasca dinas melayangkan surat teguran II kepada pengelola pada 24 Februari 2021 lalu.

"Kasih waktu dulu kami, karena kami siapkan data dulu," ujarnya..

Menurutnya, dinas segera menyampaikan informasi terkait rencana mengambil alih sementara zona parkir yang kini dikelola PT Datama. Mereka berencana menggelar rapat internal.

"Kami masih lakukan pembahasan secara internal dulu,” pungkasnya.