Tolak Investasi Miras, PA 212 Siap Turun Ke Jalan Jika Perpres Diteruskan

Ade-Hasibuan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Dewan Tanfidzi Provinsi (DTP) Presidium Alumni (PA) 212 Riau, Ade Hasibuan menolak Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya memberi kelonggaran investasi pada produksi minuman keras hingga tingkat pengecer.

"Apapun yang diinginkan oleh pemerintah soal Investasi Miras ini tetap saya katakan hukumnya haram. dimanapun tempat dan daerahnya di wilayah NKRI," tegas Buya Ade Hasibuan, Senin, 1 Maret 2021.

Menurutnya, sikap pemerintah ini akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Umat Islam termasuk di Riau dengan dikeluarkannya Perpres tersebut.

Ia Menyatakan siap dan akan terus berjuang melawan kemunkaran ini dengan Aksi Turun ke jalan Bersama Umat Islam, bersama-sama Ormas-ormas Islam/Alumni 212 dan masyarakat di Riau jika pemerintah terus memaksakan Investasi dan Melegalisasi Miras tersebut.


Ade menegaskan, Islam melarang miras atau khamar sebagaimana hadist shahih yang diriwayatkan Hakim.

"Jangan mengundang Murka Allah SWT untuk Negeri ini, ketahuilah bahwa Miras adalah kunci dari segala keburukan dan kejahatan. Sebagimana dikatakan Rasululllah SAWJauhilah khamr (Miras) karna ia adalah kunci dari segala keburukanHadist Riwayat Hakim," ujarnya.

Ia menyebut investasi ini akan membawa generasi muda kedalam kesesatan karena semakin mudahnya akses terhadap miras ke depan.

"Selamatkan generasi bangsa Indonesia dari perbuatan kemunkaran," ujar Ade.