Ganti Rugi Pohon yang Ditebang Tak Setimpal dengan Fungsi dan Maanfaatnya

Pohon-Glodokan-Tiang2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, memilih jalan damai dengan pelaku penebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Oktober 2020 silam.

 

Ada dugaan kasus yang telah masuk ke ranah hukum tersebut kemudian dicabut oleh dinas terkait. Para pelaku penebang 83 pohon itu dijerat dengan pasal 170 J 55 KUHP, yang telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

 

Pelaku perusak pohon juga harus membayar ganti rugi atas perbuatannya. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut para pelaku harus mengganti Rp 5 juta untuk setiap pohon yang sudah ditebang.

 

Jumlah ganti rugi mencapai Rp 415 juta. Pelaku menyampaikan kesanggupannya  membayar ganti rugi dalam surat yang mereka buat.


 

Rahmi Carolina, pegiat lingkungan menyebut bahwa pelaku mestinya ditindak sesuai hukuman yang berlaku.

 

Wanita yang pernah tergabung di WWF ini menilai, bahkan hukuman yang berlaku saja belum tentu pantas menggantikan fungsi dan manfaat 83 pohon yang sudah ditebang itu.

 

"Menanam dan merawat pohon sebesar itu butuh waktu yang panjang, bukan sehari dua hari," ucap wanita yang akrab disapa Mimi, Sabtu 16 Januari 2021.

 

Akibat ulah para pelaku penebang pohon ini, kerugian yang dialami pemerintah ditaksir mencapai Rp113.500.000.

 

Aksi pemotongan puluhan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai dilakukan oknum tak bertanggung jawab Senin 12 Oktober 2020.

 

Sebanyak 83 pohon sudah ditebang. Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter.