Tergiur Upah RP 15 Juta , Ricky Nekat Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia

BNN-Riau3.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan seorang kurir sabu, Ricky (23) jaringan Internasional Malaysia-Indonesia di jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 26 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB.

 

Bedasarkan keterangan penyelidikan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kennedy SH MH alasan pelaku ini mau menjadi kurir sabu karena diiming-imingi upah Rp15.000.000 jika berhasil mengantarkan dari Dumai ke Pekanbaru.

 

 


 

"Menurut keterangan Ricky, dia akan diberi upah Rp15 juta jika berhasil mengantarkan 19 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke Pekanbaru," ucap Kennedy di Kantor BNNP Riau, Selasa, 27 Oktober 2020.

 

Selain itu, dari keterangan penyelidikan, Ricky mengaku hidupnya sudah brokenhome. Sehingga mau menerima pekerjaan mengantarkan barang haram ini dengan upah yang lumayan besar.

 

"Saat penyelidikan, Ricky ini mengaku baru memakai sabu dan rutin menggunakannya. Dia sudah dua kali melakukan pekerjaan ini dengan modus yang sama," pungkasnya.

 

 

Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.