Lama Tidak Pulang ke Rumah, Remaja 17 Tahun Ini Ternyata jadi Pengedar Sabu

Pengedar-sabu17.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU- Remaja 17 tahun inisial HS Alias Yaya, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Selasa 13 Oktober 2020 Malam, di persimpangan Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat, bahwa, sering terjadi transaksi narkoba di jalan Hangtuah Ujung, Persimpangan Jalan Badak.

"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kita melakukan penyelidikan, dan kita berhasil mengamankan seorang pelaku, saat dia menunggu diatas sepeda motornya di tepi jalan," Jelasnya.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penggeledahan badan, dan berhasil menemukan 30 Paket sabu siap edar, yang disimpannya di dalam kotak rokok.

"Setelah digeledah, ditemukan 30 paket sabu seberat 6, 2 Gram yang disimpannya di dalam kotak rokok," Ungkapnya.


Dari hasil introgasi Polisi, tersangka mengaku ada pelaku lainnya dalam bisnis haram ini. Kemudian, dilakukan pengembangan, agar dapat menangkap siapa bos yang mengendalikan dan juga sebagai pemilik sabu tersebut.

Polisi melakukan pemancingan terhadap pengendali HS, yaitu pelaku inisial Y. Namun pelaku Y mengetahui bahwa, HS telah ditangkap pihak Kepolisian.

Selain Pelaku Y, ternyata masih ada pelaku lainnya yaitu inisial AE 30 tahun.

Petugas kepolisian berhasil menangkap AE di rumahnya. Dari keterangan Pelaku HS, Tersangka AE ikut mengemas sabu tersebut bersama pelaku inisial Y, menjadi paketan kecil sabu siap edar.

"Dari keterangan tersangka HS, Pelaku insial Y inilah yang mengendalikannya dan sebagai pemilik barang. Untuk pelaku Y, kita telah terbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadapnya," Sebutnya.

Tim opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua HS, namun tidak ditemukan barang bukti apapun terkait narkoba.

Menurut keterangan orang tua tersangka kepada petugas, anaknya tersebut sudah lama tidak pulang ke rumah.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukuman.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka HS, dua unit HP, dan dompet.