Pelaku Usaha di Pekanbaru Diminta Jujur Setorkan Pajak

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya. Karena pajak yang ditagih ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha.

"Tapi itu pajak yang dititipkan masyarakat melalui usaha bersangkutan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (8/7). Sebagaimana dilansir dari Pekanbaru.go.id.

Dicontohkannya seperti pajak restoran. Dimana untuk satu porsi makanan ditetapkan harganya sebesar Rp15 ribu. Namun disaat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan tersebut dinaikkan menjadi Rp16.500 karena dikenakan pajak 10 persen.


"Jadi itu bukan pelaku usaha atau restorannya yang dikenakan pajak, tapi yang makan, artinya konsumen yang dikenakan pajak. Ini perlu diluruskan," ujarnya.

Begitu juga dengan pajak hotel dan penginapan. Oleh pengelola, harga sewa satu kamar ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Namun saat pengunjung membayar, harga sewa dikenakan pajak 10 persen sehingga besaran sewa yang harus dibayar menjadi Rp550 ribu.

"Yang Rp50 ribu ini bukan untuk hotel, tapi untuk dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah. Karena yang Rp50 ribu tersebut merupakan uang masyarakat Pekanbaru," tegas pria yang akrab disapa Ami ini.