RIAU ONLINE, DUMAI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.228,54 gram atau lebih dari 5,2 kg.
Barang haram tersebut dibawa seorang pria berinisial ZU (34) dari Malaysia melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai, Kota Dumai, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Sabu tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kompartemen koper yang telah dimodifikasi atau menggunakan modus ruang penyimpanan rahasia.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara BNNP Riau, Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI, serta Tim P2 Bea Cukai.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, ketika tersangka tiba di Pelabuhan Dumai menggunakan kapal MV Indomal Dynasty dari Port Dickson, Malaysia.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI mengenai adanya dugaan pemasukan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai," ujar Brigjen Crisht Reinhard, Senin, 2 November 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan analisis terhadap penumpang kapal yang datang dari Malaysia, termasuk memantau pergerakan dan gerak-gerik ZU setelah turun dari kapal.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika barang bawaan tersangka melewati alat pemindai X-Ray Bea Cukai. Hasil pemindaian menunjukkan adanya indikasi mencurigakan pada bagian sisi-sisi koper yang dibawanya.
"Petugas kemudian melakukan pencegahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper milik tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan pada salah satu sisi kompartemen, ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Jendral bintang satu itu.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka seluruh bagian kompartemen koper bersama BNNK Dumai.
Hasilnya, ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sejumlah sisi koper dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram.
"Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam tujuh bungkus plastik bening yang disembunyikan di seluruh sisi kompartemen koper yang telah dimodifikasi," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka bernama Zuherdi alias Edi. Ia mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan iming-iming upah sebesar Rp20 juta untuk membawa narkotika tersebut.
Tersangka kemudian dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia. Narkotika itu disebut akan diserahkan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Arab.
"Sebelum menjalankan aksinya, tersangka berangkat dari Kota Medan menuju Dumai menggunakan kendaraan travel. Setibanya di Pelabuhan Dumai, ia kemudian menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut," tambahnya.
Setelah beberapa hari berada di Malaysia, tersangka bertemu dengan Bos Arab yang menyerahkan sebuah koper yang sudah dimodifikasi dan diduga berisi sabu.
Tersangka selanjutnya kembali ke Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2026, menggunakan kapal MV Indomal Dynasty dengan membawa koper tersebut.
Namun, upaya penyelundupan itu akhirnya terbongkar setelah koper yang dibawanya terdeteksi oleh alat pemindai X-Ray Bea Cukai Dumai.
"Atas perbuatannya, tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut," tegas Pusung.
Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menegaskan, pengungkapan sabu seberat lebih dari lima kilogram tersebut merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan kalkulasi BNNP Riau, barang bukti sabu dengan berat bersih 5.228,54 gram tersebut berpotensi merusak sekitar 26.143 jiwa apabila berhasil diedarkan di tengah masyarakat.
Sementara itu, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp7,84 miliar.
"Pengungkapan ini bukan sekadar menyita barang bukti narkotika, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di belakangnya," tegas Christ.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni tujuh bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bersih 5.228,54 gram, satu buah koper tanpa merek berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23 warna hitam, satu paspor, serta satu tiket kapal ferry Indomal rute Port Dickson-Dumai.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

